Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48239991
Rincian Aduan
LGWP48239991
Selesai
Public
pak ganjar yang terhormat... saya mau tanya kenapa di smp n 1 bojong.. untuk bangun tembok dan bikin aspal jalan di pintu masuk ke sekolahan. harus murid yang bayar.?
Topik
Disposisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:00 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terim akasih
Progress
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:01 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:36 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kepala SMP Negeri 1 Bojong menerangkan bahwa :
Komite sekolah Telah mengundang orang tua siswa pada kamis tanggal 29 september 2022, dan menyampaikan RAB sebagai bentuk tranparansi kepada wali siswa sesuai kebutuhan
• Wali murid tidak ada kewajiban untuk menyumbang dengan besaran yang sama
• Wali murid menyumbang berdasarkan kemampuan masing masing
• Wali Siswa yatim piatu dibebaskan dari sumbangan apapun
• Wali murid yang anaknya menempuh pendidikan di SMP N 1 Bojong Jebih dari satu diperbolehkan menyumbang untuk satu anak saja
Demikian klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bojong kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Aduan selesai dan ditutup