Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48153997

Rincian Aduan

LGWP48153997

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Mar 2023
0 ditandai
Kapan ada pengajuan pembuatan kis lagi ? Untuk biaya lahiran

Disposisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:47 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019 bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami yaitu silahkan mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Sedangkan waktu pengajuannya adalah setiap bulan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)