Rincian Aduan : LGWP48096259

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 28 Dec 2021

Selamat siang Pak Ganjar, mohon maaf pak izinkan menyampaikan informasi. Saya salah satu warga penerima bantuan dampak covid19 melalui DANA DESA , namun hari ini Selasa tanggal 28 Desember 2021 ketika akan melakukan pengambilan tidak bisa dikarenakan saya belum melakukan vaksin. Dari pernyataan perangkat desa menjelaskan bahwa wajib untuk vaksin. Nah, saya tidak tahu apa substansi dari pernyataan tersebut. Alhasil saya tidak bisa ambil uang bantuan dari DD dan saya pulang. Apakah benar demikian Pak? Vaksinasi dijadikan wajib atau syarat administratif di semua lembaga? bukankah berdasarkan UU no 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 30 bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:26 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih Saudara sudah berkenan menggunakan layanan aduan kami.

Progress

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:52 WIB

Kabupaten Batang

Sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2021. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti
Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
 
penundaan atau penghentian pemberian
a.jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan
administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Selesai

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:52 WIB

Kabupaten Batang

Demikian tanggapan kami semoga bisa membantu