Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48095246
KOTA SURAKARTA, 12 Jul 2020
Insentif bagi tenaga kesehatan tidak seperti yg di berikan pemerintah saat penerimaan, tenaga bantu di UGD tidak mendapatkan sama sekali.MOhon untuk di SIDAK.Kasihan tenaga gugus tugas covid-19 Garda depan tidak mendapatkan Hak yang di berikan pemerintah.
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:34 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Senin, 20 Juli 2020 - 14:23 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan Surakarta).
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 14:24 WIB
Kota Surakarta
Kami informasikan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan telah diatur dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Besaran insentif diajukan oleh masing-masing RS. Untuk RS swasta verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Terima kasih.