Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48062097

Rincian Aduan

LGWP48062097

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penggunaan TNKB Putih pada Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1899 XA dan Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1899 XA yang berdasarkan fakta dan dokumentasi terlampir menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan TNKB putih pada kendaraan dinas merupakan pelanggaran yang serius karena menghilangkan identitas resmi kendaraan dinas, menghambat pengawasan, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dan peraturan lalu lintas. Pelanggaran seperti ini tidak boleh ditoleransi karena mencederai integritas aparatur pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1899 XA.
  2. Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN tingkat berat dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
  4. Menyita, menarik, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
  5. Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi dengan pemasangan permanen agar tidak mudah diganti.
  6. Mengevaluasi dan mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi penyalahgunaan.
  7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak ada lagi kendaraan dinas yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, objektif, dan tegas serta dalam hal ini fakta bahwa ditemukan adanya pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, agar segera dikoordinasikan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:31 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani