Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47965415

Rincian Aduan

LGWP47965415

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
10 Feb 2022
0 ditandai
Selamat Siang Pak, Izin melaporkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Begini pak, sebelumnya saya berdomisili di Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, kemudian setelah menikah saya pisah Kartu Keluarga kemudian membuat Kartu Keluarga baru dengan Suami berdomisili di Kecamatan Batang. Saya memiliki kendaraan roda dua dengan STNK domisili Kecamatan Tersono dengan NIK dan Nama sesuai dengan nama saya dan tidak ada perubahan, namun alamat di STNK masih di Kecamatan Tersono. Masalahnya ketika perpanjangan pajak dengan penggantian TNKB di Bulan Februari 2022 (yang kedua kalinya sebelumnya tahun 2017), pihak Samsat Batang mensyaratkan ada Surat Pindah domisili dari Desa saya sebelum pindah, padahal saya sudah pindah KK sejak tahun 2014. Kira-kira bagaimana ya Pak? Kami agak kesulitan apabila harus meluangkan waktu mengurus berkas-berkas tersebut apalagi di hari kerja. Padahal disatu sisi beberapa Instansi Pemerintah semakin memudahkan dan menyederhanakan pelayanan. Akhirnya gara-gara ini ada masyarakat enggan kembali mengurus dan membayar pajak kendaraan. Terima Kasih

Disposisi

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 05 April 2022 - 14:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami koordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Selasa, 05 April 2022 - 14:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Apabila Pemilik masih sama namun sudah berpindah Alamat segera lakukan konfirmasi ke samsat asal kendaraan untuk dilakukan perubahan data atau mutasi.
Terimakasih