Rincian Aduan : LGWP47965415

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 10 Feb 2022

Selamat Siang Pak, Izin melaporkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Begini pak, sebelumnya saya berdomisili di Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, kemudian setelah menikah saya pisah Kartu Keluarga kemudian membuat Kartu Keluarga baru dengan Suami berdomisili di Kecamatan Batang. Saya memiliki kendaraan roda dua dengan STNK domisili Kecamatan Tersono dengan NIK dan Nama sesuai dengan nama saya dan tidak ada perubahan, namun alamat di STNK masih di Kecamatan Tersono. Masalahnya ketika perpanjangan pajak dengan penggantian TNKB di Bulan Februari 2022 (yang kedua kalinya sebelumnya tahun 2017), pihak Samsat Batang mensyaratkan ada Surat Pindah domisili dari Desa saya sebelum pindah, padahal saya sudah pindah KK sejak tahun 2014. Kira-kira bagaimana ya Pak? Kami agak kesulitan apabila harus meluangkan waktu mengurus berkas-berkas tersebut apalagi di hari kerja. Padahal disatu sisi beberapa Instansi Pemerintah semakin memudahkan dan menyederhanakan pelayanan. Akhirnya gara-gara ini ada masyarakat enggan kembali mengurus dan membayar pajak kendaraan. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini