Rincian Aduan : LGWP47948940

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 29 Nov 2021

Menanggapi video pak ganjar mengenai cetak ulang KTP bisa dimana saja. saya coba praktikan di Dukcapil pekalongan ternyata tidak bisa pak. saya disuruh pindah domisili dulu ke Pekalongan. KTP asal saya magelang, KTP sudah bureng fotonya. tidak bisa di pakai verifikasi Grab. Katanya KTP online, sebagai rakyat jelata saya tidak merasakan manfaatnya. Tetap harus pulkam dulu. mohon arahannya.... terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 29 November 2021 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 29 November 2021 - 14:35 WIB

teraimakasih laporan nya

Selesai

Senin, 29 November 2021 - 15:30 WIB

Terima kasih bapak/ibu atas masukannya. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 15 :
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Berdasarkan pernyataan bapak/ibu di Kantor Dindukcapil, bahwa bapak/ibu telah berdomisili di Kota Pekalongan selama 2 (dua) tahun, maka sesuai dengan UU di atas, bapak/ibu diwajibkan pindah. Terima kasih????