Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47895361
KABUPATEN TEGAL, 17 Apr 2020
Slamt siang pak saya perantau di jkrta pak, saya dapat informasi bila tidak mufik untuk warga kabupaten tegal diwajibkan mngisi ????? *PENDATAAN PEKERJA INFORMAL ASAL TEGAL di JABODETABEK* ???? *YANG TIDAK MUDIK* _Assalaamualaikum wr.wb._ Sehubungan dengan Wabah Corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal sedang melakukan Pendataan Warga Tegal yang berkerja di sektor Informal yang tidak mudik ke Tegal. _Syarat_ : *KTP Tegal* *Tidak Mudik* Data dikirimkan melalui formulir pendataan pada link berikut : https://bit.ly/tegaltidakmudik Silakan isi datanya.. Klik link di atas....????apakah benar pak
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 13:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 Agustus 2020 - 10:30 WIB
Kabupaten Tegal