Rincian Aduan : LGWP47846358

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 31 Aug 2020

Pak ganjar tolong di selidiki mengenai bantuan covid 19 untuk wilayah kedungwungu dan sekitarnya ada yang belum banyak mendapatkanya dan pembagianya kemungkinan di salah gunakan dan tidaak tepat sasaranya terimaksih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 17:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 17:24 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 17:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tegowanu Kab. Grobogan. Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila ada yang terlewat dan layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Terimakasih.