Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47742119
Rincian Aduan
LGWP47742119
Selesai
Public
Lampiran
klarifikasi dari sertifikasi tanah, untuk biaya pembuatan sertifikasi tanah di wilayah Jawa tengah khususnya di kabupaten Blora ternyata memang dengan harga Rp.5.000.000. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh lurah desa cabak mengapa harga tersebut menjadi segitu. Terima kasih admin gubernur Jateng dan badan pertanahan Jawa tengah yang telah membantu
Topik
Disposisi
Minggu, 17 April 2022 - 22:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 18 April 2022 - 08:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakaasih atas Laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantah Kab. Blora.
Selesai
Senin, 18 April 2022 - 09:23 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Blora :
Menjawab pertanyaan Sdr.Raharja dari Desa Cabak Kec.Jiken Kab.Blora terkait pembiayaan sertipikat sebesar perbidang Rp.5.000.000,- seperti kuitansi yang Saudara lampirkan tertanggal 11-12-2021 dimana Saudara menyebutkan bahwa biaya tersebut untuk kegiatan PTSL maka dapat kami sampaikan bahwa kegiatan PTSL di tingkat Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya karena telah dibiayai pemerintah melalui APBN. Namun demikian persiapan pelaksanaan PTSL di tingkat masyarakat/desa harus dilakukan sendiri oleh masyarakat yang biasanya dikelola oleh Panitia ditingkat desa yang besarnya telah ditentukan oleh pemerintah sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017, No.590-3167A Tahun 2017, No.34/2017 yakni sebesar Rp.150.000,- (SKB 3 menteri) dan dapat ditambah dengan besaran maksimal Rp.200.000,- sesuai Peraturan Bupati Blora No.50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Blora. Dan pembiayaan pra-PTSL tersebut menjadi tanggung jawab calon peserta yang biasanya dikoordinir oleh Panitia Desa diluar Perangkat/Petugas Desa.
Silahkan Datang ke Kantor Pertanahan Kab.Blora pada jam kerja, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Semoga membantu.
Semoga membantu.