Rincian Aduan : LGWP47713114

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 16 Dec 2021

Saya hanya ingin bertanya perihal proses pembuatan sertipikat tanah dan biayanya berapa?.Keluarga saya (adik adik saya) ada yg sedang proses pembuatan sertipikat dari sertipikat" INDUK" di pecah menjadi beberapa sertipikat karena ini tanah waris dari orang. tua.Kemarin tgl 15-12-2021 saya mendapat informasi dari salah adik saya yg sedang memproses pembuatan sertipikat yg melalui PPAT di kenakan biaya kurang lebih 8 jt rp.Pertanyaan saya adalah Apakah benar biaya prosesnya 8 jt?padahal tanah yg akan di sertipikatkan hanya kurang lebih 60 M persegi dari hasil pembagian waris.MOhon penjelasanya...terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini