Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47692602
KOTA SEMARANG, 04 Feb 2021
Kakak saya dirawat di RS Telogorejo dari tanggal 12 januari sampai tanggal 27 januari dinyatakan meninggal dunia karena covid-19. Di surat kematian tertulis meninggal karena penyakit menular. Sedangkan hasil PCR terakjir tanggal 22 januari, CT value 38.60. Pemakaman prosedur covid-19. Sedangkan menurut Kemenkes apabila CT value diatas 30 itu sudah tidak infeksius. Dan apabila tes di lab swasta nilai 38.0 dinyatakan negatif. Seperti apa prosedur yang benar? Berapa nilai yang sesungguhnya dinyatakan tidak infeksius? Apakah semua rumah sakit menyatakan pasien meninggal karena covid?
Disposisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:32 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:03 WIB
DINAS KESEHATAN