Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47674557
KABUPATEN PURWOREJO, 19 Feb 2025
Assalamuaikum pak .. saya dari luar kota purworejo (tangerang).. bermaksud membeli unit kendaraan mobil di purworejo dengan pajak terhutang dari tahun 2013 ...apakah pemilik baru kendaraan .. stnk nya bisa di buka pemblokiran nya ...kalo bisa di buka pemblokiran nya kapan ada pemutihqn ...kira2 berapa total biaya dari pemutihan dan balik nama serta cabut berkas .. mohon penclcerahan nya sebelum saya transaksi terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 20 Februari 2025 - 07:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 Februari 2025 - 12:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 20 Februari 2025 - 12:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 20 Februari 2025 - 12:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak, perihal permasalahan kakak silahkan melakukan balik nama kendaraan dengan datang ke Samsat Asal untuk proses cabut berkas dengan membawa KTP, BPKB, STNK, Cek fisik, Kwitansi jual beli setelah proses selesai di samsat asal baru melakukan mutasi masuk ke samsat tujuan kak. Balik nama kendaraan sangat banyak manfaatnya bagi pemilik kendaraab, jadi jangan ragu untuk melakukan balik nama kendaraan ya kak.