Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47674557

Rincian Aduan

LGWP47674557

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
19 Feb 2025
0 ditandai
Assalamuaikum pak .. saya dari luar kota purworejo (tangerang).. bermaksud membeli unit kendaraan mobil di purworejo dengan pajak terhutang dari tahun 2013 ...apakah pemilik baru kendaraan .. stnk nya bisa di buka pemblokiran nya ...kalo bisa di buka pemblokiran nya kapan ada pemutihqn ...kira2 berapa total biaya dari pemutihan dan balik nama serta cabut berkas .. mohon penclcerahan nya sebelum saya transaksi terima kasih

Disposisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:24 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:24 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak, perihal permasalahan kakak silahkan melakukan balik nama kendaraan dengan datang ke Samsat Asal untuk proses cabut berkas dengan membawa KTP, BPKB, STNK, Cek fisik, Kwitansi jual beli setelah proses selesai di samsat asal baru melakukan mutasi masuk ke samsat tujuan kak. Balik nama kendaraan sangat banyak manfaatnya bagi pemilik kendaraab, jadi jangan ragu untuk melakukan balik nama kendaraan ya kak.