Rincian Aduan : LGWP47624985

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 10 Jun 2020

Terkait pembatasan kegiatan pedagang pasar Mranggen Demak juga pasar Resmi Se-Kabupaten Demak . Dimana jam operasionalnya dari jam 06.00 s/d 12.00 WIB. Pedagang berharap ditutup jam 14.00 WIB. Covid -19 dapat menular ketika adanya interaksi (hubungan timbal balik) dan dapat terputus atau kemungkinan tidak tertular ketika konsisten jaga jarak . Permasalahannya disekitar pasar resmi milik Pemda ada pasar rakyat (tidak milik Pemda) yang berdampingan (berhimpit) yang tidak tersentuh aturan pembatasa kegiatan pedagang tadi, Apalah artinya jika tidak bersama- sama dalam waktu yg sama berhenti beraktifitas, termasuk toko - toko diluar pasar yang buka sepanjang hari dan toko moder (Alfa-indo sampai dh jam 21.00 WIB) tentunya dirasakan tidak adil untuk pedagang resmi di pasar milik Pemda ini. Paling jawaban bapak Gubernur yang penting kamu taati dulu, yg lain akan kami coba koordinasikan dg pengampu kebijakan di Demak. Kami berharap masing masing pihak sadar akan Protokoler kesehatan ,aturan diberlakukan secara adil. Jangan hanya toko modern "ekonomi kuat " terkesan diperlakukan berbeda dengan pedagang pasar yg resmi. Termasuk harapan kami adanya insentif terhadap pedagang sebagaimana pedagang pasar di OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan yg dibebaskan retribusi selama 3 bulan, dan akan dikaji lagi. Sementara di Demak hanya di potong retribusi 30 prosen sementara kegiatannya berjualan dihilangkan setengahnya. Setelah kami telaah ulang, pedagang sangat dirugikan. Praktis pedagang kira kira laku jam 10.00 wib pulang jam 12.00 hanya datang kayak untuk membayar retribusi saja?. Nasib-nasib temanku pedagang! Mohon kebijakan yg lebih bersahabat dg Covid-19 Bapak Gubernur. Matur nuwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:47 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 11:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Ngadirin Nurkhayati Terkait dengan laporan Saudara Ngadirin Nurkhayati pada website http://laporgub.jatengprov.go.id dapat kami sampaikan dengan adanya evaluasi Gugus Covid-19 Kabupaten Demak adanya penambahan Positif Covid-19 yang signifikan berasal dari Cluster pasar rakyat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Demak membuat kebijakan. 1. Pembatasan jam operasional pasar rakyat di Kabupaten Demak pukul 06.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Dimulai dari tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020 (28 hari) dan selanjutnya akan dievaluasi pelaksanaannya. 2. Akses masuk Pasar satu pintu dan akses keluar pasar satu pintu. 3. Tetap melaksanakan Protokol kesehatan antara lain : a. Pedagang dan pengunjung wajib memakai masker. b. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitezer sebelum dan setelah beraktifitas/berjualan. c. Bagi pedagang supaya membersihkan tempat dagangan dengan disinfektan sebelum dan setelah berjualan. d. Pembeli supaya bertransaksi di kios/los yang tidak terlalu padat (kurang dari 5 orang). 4. Ada petugas/personil pada pintu masuk dan Keluar Pasar untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. 5. Penarik/Pemungut Retribusi Pasar sebelum dan setelah beraktifitas supaya cuci tangan dengan sabun/hand sanitezer, memakai masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Sebelum pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak sudah mengadakan sosialisasi kepada paguyuban pedagang termasuk paguyuban pedagang Pasar Mranggen yang dihadiri : 1. Bapak Ngadirin, ST, MH (Ketua Paguyuban) pekerjaan sebagai PNS di Kelurahan Pedurungan Kota Semarang, 2. Bapak Bambang, 3. Bapak Abdul Jalil. Dari kesimpulan sosialisasi pedagang tidak keberatan, perlu kami informasikan juga Pemkab Demak sudah mengurangi Retribusi pasar sebanyak 30% sampai dengan 30 Juli 2020 dan akan dievaluasi ulang. Terkait Pasar Desa sudah kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk memberlakukan jam operasional yang sama, perlu kami laporkan juga terkait jam operasional Toko Modern sudah di atur.