Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47624985
KABUPATEN DEMAK, 10 Jun 2020
Terkait pembatasan kegiatan pedagang pasar Mranggen Demak juga pasar Resmi Se-Kabupaten Demak . Dimana jam operasionalnya dari jam 06.00 s/d 12.00 WIB. Pedagang berharap ditutup jam 14.00 WIB. Covid -19 dapat menular ketika adanya interaksi (hubungan timbal balik) dan dapat terputus atau kemungkinan tidak tertular ketika konsisten jaga jarak . Permasalahannya disekitar pasar resmi milik Pemda ada pasar rakyat (tidak milik Pemda) yang berdampingan (berhimpit) yang tidak tersentuh aturan pembatasa kegiatan pedagang tadi, Apalah artinya jika tidak bersama- sama dalam waktu yg sama berhenti beraktifitas, termasuk toko - toko diluar pasar yang buka sepanjang hari dan toko moder (Alfa-indo sampai dh jam 21.00 WIB) tentunya dirasakan tidak adil untuk pedagang resmi di pasar milik Pemda ini. Paling jawaban bapak Gubernur yang penting kamu taati dulu, yg lain akan kami coba koordinasikan dg pengampu kebijakan di Demak. Kami berharap masing masing pihak sadar akan Protokoler kesehatan ,aturan diberlakukan secara adil. Jangan hanya toko modern "ekonomi kuat " terkesan diperlakukan berbeda dengan pedagang pasar yg resmi. Termasuk harapan kami adanya insentif terhadap pedagang sebagaimana pedagang pasar di OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan yg dibebaskan retribusi selama 3 bulan, dan akan dikaji lagi. Sementara di Demak hanya di potong retribusi 30 prosen sementara kegiatannya berjualan dihilangkan setengahnya. Setelah kami telaah ulang, pedagang sangat dirugikan. Praktis pedagang kira kira laku jam 10.00 wib pulang jam 12.00 hanya datang kayak untuk membayar retribusi saja?. Nasib-nasib temanku pedagang! Mohon kebijakan yg lebih bersahabat dg Covid-19 Bapak Gubernur. Matur nuwun.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 11 Juni 2020 - 09:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 10:45 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 10:47 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:24 WIB
Kabupaten Demak