Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47617169
KABUPATEN TEMANGGUNG, 24 Jun 2021
Selamat siang Salam sejahtera dan semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat. Sebelumnya izin memperkenalkan diri. Kami LaporCovid-19, selama pandemi COVID-19 menerima laporan warga melalui ChatBot, Telegram, dan Sosmed mengenai seluruh kejadian terkait COVID-19. Selengkapnya dapat dilihat di https://www.laporcovid19.org Hari ini kami hendak meneruskan laporan warga mengenai klaim RS atas pasien covid-19 dengan rincian sebagai berikut: Waktu: 24 Juni 2021 Lokasi: PKU Muhammadiyah Temanggung, Bulu, Campursari, Jawa Tengah. Isi laporan: pasien positif covid yang dirawat PKU Muhammadiyah Temanggung. Beliau dirawat di sana karena menemani ibunya juga yang positif covid. Sebelum masuk, pihak PKU Muhammadiyah bilang agar bisa mengklaim biaya covid, pasien harus diinfus dan diberi obat. Tapi akhirnya karena gejala ringan, tagihan RS tidak bisa diklaim. Sekarang pasien takut menggunakan fasilitas kesehatan seperti oksigen karena takut biayanya membengkak. Padahal di awal pihak RS sudah memastikan bahwa biaya bisa ditanggung tapi sekarang disuruh bayar bahkan ketika gejala yang dirasakan gak berat. Mohon bantuannya, untuk menindaklanjuti hal ini dengan dinkes setempat, karena apabila dibiarkan justru akan mengurangi kepercayaan warga terhadap nakes. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 24 Juni 2021 - 14:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Juni 2021 - 09:51 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Senin, 26 Juli 2021 - 07:39 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Kasir dan bagian akuntansi belum pernah ada yang menerima pembayaran biaya perawatan pasien covid
2. Pembayaran biasanya utk biaya paket koperasi seperti paket mandi dan lain-lain ini juga berlaku untuk pasien non covid
Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap pembiayaan penanganan pasien covid oleh RS di Kabupaten Temanggung.
Selesai
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:47 WIB
Kabupaten Temanggung