Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47509218
KABUPATEN PATI, 14 Nov 2022
pak gubernur sekarang kok ada potongan dr penggunaan dana desa ya pak apakah hal itu diperbolehkan? apa tidak mengurangi pemanfaatan dana desa?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 14 November 2022 - 08:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 November 2022 - 10:49 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 23 November 2022 - 15:16 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 16:18 WIB
Kabupaten Pati
jawaban Dispermades
- telah dilaksanakan kepada Pemerintah Kec. Winong
- Pemerintah Kecamatan Winong dalam hal ini Camat telah melakukan fasilitas dan pembinaaan kepda Pemerintah Desa winong pda tanggal 28 Nopember 2022 serta Undangan Kepada Sekdes dan Bendahara Desa pada tanggal 29 nojpember 2022, perihal fasilitas pembinaan serta Permintaan klrafikasi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan terutama bersumber dana desa. Dugaan pemotongan dana desa sebesar Rp. 10 juta dengan klarifikasi : uang tersebut adalahuang pajak kegiatan dan telah dibayarkan pajaknya, kwitansi adalah sebagai bukti pemberian uang dari bendahara ke kepala desa untuk pembayaran pajak. Dugaan pemotongan dana desa sebesar Rp. 94.328.400,- dengan klarifikasi : Dana Desa sebesar Rp 94.328.400 digunakan untuk a. aspal = Rp. 45.000.000,-(kegiatan telah teralisasi,namun uang belum dibayarkan kepada penyedia), cor blok = rp. 17.000.000,- (masih droping material), kegiatan kesehatan desa= Rp. 15.500.000,- (uang diserahkan kepada bidan desas atau kader), PKTD_ Rp.15.000.000,- (belum terealisasi), Penyertaan modal BUMDesa- Rp. 1.800.000,- (kegiatan telah teralisasi),
- Bendahara langsung menyerahkan dana sebesar Rp. 94.328.400,- kepada Kepala desas glondong tidak per kegiatan .
- Kegiatan yang telahteralisasi, berjalan tanpa adanya koordinasidan komunikasi yang selaras dengan Pelaksanan Kegiatan.
- Kegiatan pengaspalan jalan telah teralisasi namun belum dilakukan pembayaran kepada penyedia akan dikoordinasikan dan fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Winong.
DUMP