Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47486803
Rincian Aduan
LGWP47486803
Selesai
Public
Lampiran
Selamat malam kepada Bapak / Ibu Instansi setempat
Ingin menginformasikan bahwa saat ini kami 9 orang sebagai pelapor karyawan PT REHOBAT yang beralamat di bulusari RT 02 / RW 7 Desa Limbangan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal yang di PHK secara sepihak dan perusahaan memberikan pesangon yang jauh di bawah dari undang undang yang berlaku saat ini. Untuk yang usia masa kerja 21 tahun, perusahaan hanya akan memberikan pesangon sebesar 6x gaji dan untuk yang masa kerja 25 tahun keatas 7x gaji. Kemudian saat ini kami meminta sesuai undang undang ketenagakerjaan.
Mohon bantuannya untuk menindaklanjuti perkara ini.
Hormat kami 9 orang karyawan
Terimakasih atas perhatiannya Bapak / Ibu
Disposisi
Jumat, 12 Agustus 2022 - 23:56 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 09:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 22 Agustus 2022 - 13:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker semarang telah melakukan tindaklanjut dengan hasil :
Berdasarkan aduan diatas sudah kami lakukan pengecekan di PT. Rehobat dan dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Bahwa situasi yg tdk menguntungkan atau kerugian yg dialami perush sehingga terdapat 9 sopir dihentikan (PHK) krn sudah tdk ada aktivitas/pekerjaan yg dilakukan oleh sopir
2. Para sopir siap menerima asal ada uang pesangon sesuai ketentuan, tetapi akhirnya mereka siap menerima sesuai ps. 43 ayat 1 uu no. 11 tahun 2020 dan ditambah dengan Rp. 2,5 juta, namun perush masih merasa keberatan dan hanya mampu siap memberikan pesangon sebanyak 6 sd 7 x upah.
3. Kami menyarankan agar bs diselesaikan dgn bipartit. Apabila belum terjadi kesepakatan, diantara kedua belah pihak dapat mengajukan utk dilakukan tripartit di disperinaker kabupaten Kendal.
4. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas masuk dalam ranah perselisihan sehingga dapat dilakukan mediasi melalui tripartit dengan kewenangan dari mediator.
terimakasih.
Selesai
Senin, 22 Agustus 2022 - 13:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai