menanggapi LGWP92238307 untuk pemasangan plang larangan merokok KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK,KAWASAN TANPA ASAP ROKOK,LARANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN,LARANGAN MENGOTORI HUTAN KOTA DAN LARANGAN KENCING DI HUTAN KOTA KROBOKAN BESERTA PENCANTUMAN UU PERDA DAN ANCAMAN SANKSI NYA MANA KOK BELUM DIPASANG???
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47480819
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 29 Maret 2026 - 14:12 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Progress
Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Laporan kami teruskan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut.
Selesai
Rabu, 08 April 2026 - 20:29 WIBKota Semarang
Menindaklanjuti aduan terkait pemasangan plang larangan di kawasan Hutan Kota Krobokan, disampaikan bahwa untuk sementara plang akan dibuat menggunakan papan dan MMT sebagai langkah awal.
Selanjutnya, pemasangan plang permanen beserta informasi ketentuan dan sanksi akan diusulkan dalam Anggaran Perubahan Tahun berjalan agar dapat direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.