menanggapi LGWP92238307 untuk pemasangan plang larangan merokok KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK,KAWASAN TANPA ASAP ROKOK,LARANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN,LARANGAN MENGOTORI HUTAN KOTA DAN LARANGAN KENCING DI HUTAN KOTA KROBOKAN BESERTA PENCANTUMAN UU PERDA DAN ANCAMAN SANKSI NYA MANA KOK BELUM DIPASANG???
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47480819
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 29 Maret 2026 - 14:12 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Progress
Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Laporan kami teruskan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut.