Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47480819

Rincian Aduan

LGWP47480819

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Mar 2026
0 ditandai

menanggapi LGWP92238307 untuk pemasangan plang larangan merokok KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK,KAWASAN TANPA ASAP ROKOK,LARANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN,LARANGAN MENGOTORI HUTAN KOTA DAN LARANGAN KENCING DI HUTAN KOTA KROBOKAN BESERTA PENCANTUMAN UU PERDA DAN ANCAMAN SANKSI NYA MANA KOK BELUM DIPASANG???

Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Progress

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Laporan kami teruskan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut.

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 20:29 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti aduan terkait pemasangan plang larangan di kawasan Hutan Kota Krobokan, disampaikan bahwa untuk sementara plang akan dibuat menggunakan papan dan MMT sebagai langkah awal. Selanjutnya, pemasangan plang permanen beserta informasi ketentuan dan sanksi akan diusulkan dalam Anggaran Perubahan Tahun berjalan agar dapat direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.