Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47405685

Rincian Aduan

LGWP47405685

Verifikasi Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
03 May 2016
0 ditandai
Pak ganjar. Ditemanggung ada aturan dari dinkes yg intinya bahwa bidan desa tidak bisa menolong persalinan jamkes di desa dan harus dikirim ke pusk. Tetapi mengapa yg setatusnya bidan puskesmas yg tinggal di desa yg sama bisa menolong persalinan jamkes ditempat praktek ? Apa bedanya status bidan puskesmas dan bidan desa sehingga tdk bisa menolong persalinan jamkes? Trs bagaimana kepercayaan masy thd bidan desa tsb kalo tdk bisa menolong persalinan jamkes didesa padahal di bidan puskesmas bisa dan tinggal di desa yg sama ? Mohon disamakan persepsi aturan yg intinya segala persalinan jamkesmas dikirim ke puskesmas atau diberlakukan PONED

Disposisi

Rabu, 04 Mei 2016 - 07:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA