Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47388659
KABUPATEN REMBANG, 27 Jul 2023
Truk parkir merugikan warga setempat Mohon disterilkan dari pedagang kaki lima
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 Juli 2023 - 08:18 WIB
Kabupaten Rembang
Terimakasih Laporan akan kami verifikasi.
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:50 WIB
Kabupaten Rembang
Terkait truk parkir merugikan warga setempat, permasalahan sudah sering ditindaklanjuti dengan operasi bersama oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Satpol PP, kemudian untuk pengendalian dan pengawasan setiap harinya kewenangan dan tupoksi ada pada Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, Kemudian untuk PKL yang masih menempati fasilitas umum di sebelah timur jembatan babagan Lasem keberadaannya tidak diperbolehkan/ dilarang tetapi masih ada juga yang melanggar, dan yang melanggar segera ditertibkan, sebenarnya penataan parkir dan PKL di Lasem sudah diatur dalam SE Sekda Nomor 301/2145/2022 dengan kawasan yang dilarang yaitu dari MI An-Nasriah sampai dengan jembatan babagan Lasem, dan dari Masjid Jami'/ Alun2 Lasem sampai dengan perempatan Jamu jago, sedangkan yang diperbolehkan dari Jembatan babagan ke barat, MI An-Nasriah ke utara dan perempatan Jamu jago ke selatan. Kemudian untuk untuk merubah menjadi taman kecil adalah kewenangan Dinas LH dan DPUTARU
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:53 WIB
Kabupaten Rembang
Jawaban Dari Dinas terkait perihal Usulan Taman Kecil :
Kedepan segera akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (DISHUB, DININDAGKOPUMKM, SATPOL PP) untuk mengkonversi titik lokasi yang dimaksud dari spot pedagang kaki lima menjadi spot taman kota. terima kasih
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:39 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan Selesai Terimakasih.