Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47388659

Rincian Aduan

LGWP47388659

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
27 Jul 2023
0 ditandai
Truk parkir merugikan warga setempat Mohon disterilkan dari pedagang kaki lima

Disposisi

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:18 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih Laporan akan kami verifikasi.

Progress

Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Kabupaten Rembang

Terkait truk parkir merugikan warga setempat, permasalahan sudah sering ditindaklanjuti dengan operasi bersama oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Satpol PP, kemudian untuk pengendalian dan pengawasan setiap harinya kewenangan dan tupoksi ada pada Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, Kemudian untuk PKL yang masih menempati fasilitas umum di sebelah timur jembatan babagan Lasem keberadaannya tidak diperbolehkan/ dilarang tetapi masih ada juga yang melanggar, dan yang melanggar segera ditertibkan, sebenarnya penataan parkir dan PKL di Lasem sudah diatur dalam SE Sekda Nomor 301/2145/2022 dengan kawasan yang dilarang yaitu dari MI An-Nasriah sampai dengan jembatan babagan Lasem, dan dari Masjid Jami'/ Alun2 Lasem sampai dengan perempatan Jamu jago, sedangkan yang diperbolehkan dari Jembatan babagan ke barat, MI An-Nasriah ke utara dan perempatan Jamu jago ke selatan. Kemudian untuk untuk merubah menjadi taman kecil adalah kewenangan Dinas LH dan DPUTARU

Progress

Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:53 WIB

Kabupaten Rembang

SE

Progress

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:53 WIB

Kabupaten Rembang

Jawaban Dari Dinas terkait perihal Usulan Taman Kecil :

Kedepan segera akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (DISHUB, DININDAGKOPUMKM, SATPOL PP) untuk mengkonversi titik lokasi yang dimaksud dari spot pedagang kaki lima menjadi spot taman kota. terima kasih

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:39 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan Selesai Terimakasih.