Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47367360
Rincian Aduan
LGWP47367360
Selesai
Public
Selamat malam pak ganjar saya ardik warga jepara saya kesal pak ganjar karena kemarin saat saya datang ke samsat jepara saya parkir pelayannya kurang baik padahal sudah bayar, pak ganjar saya mau tanya sebetulnya iuran parkir di lingkungan pemerintahan itu uangnya masuk kemana dan untuk apa pak, padahal saya ke polres saja ngurus bpkb parkirnya gratis lho pak masak sy bayar pajak ke samsat harus bayar parkir lagi, tolong ditindak lanjuti pak ganjar, terimakasih
Disposisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 08:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:30 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Penjelasan Pelaksanaan Tata Kelola Parkir di UPPD/SAMSAT Jepara.
1. Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendasarkan pada ketentuan pasal 127 huruf a Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan kerjasama tata kelola parkir di UPPD/SAMSAT Se Jawa tengah dengan pihak Ketiga sejak tahun 2004;
2. Penerimaan atas pemanfaatan kekayaan daerah untuk penyelenggaraan parkir di halaman UPPD/SAMSAT se Jawa Tengah tersebut disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan dalam APBD;
3. Atas ketidaknyamanan layanan kepada masyarakat/wajib pajak, menjadi masukan bagi kami untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara parkir guna perbaikan ke depan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:31 WIBKabupaten Jepara