Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47362642
KABUPATEN JEPARA, 23 Jan 2024
KEBOHONGAN DISKDIPORA PART 2 1. LAPORAN LGMB89494473 dijawab : "Persoalan ini sudah diselesaikan oleh Disdikpora di tahun 2023". 2. Kalau sudah diselesaikan, mengapa saya harus buat aduan? 3. Saya melaporkan ketidakadilan yang dilakukan oleh Kepsek dan Disdikpora saat menangani kasus saya, penuh dengan fitnah dan manipulatif. 4. Untuk menyelesaikan aduan saya, harus melibatkan saya dan Kepsek, untuk forum mediasi, Kepsek dan Disdikpora harus membuktikan fitnah dalam persekongkolannya dengan Kepsek. 5. Disdikpora selalu melindungi Kepsek, dan tidak berani mempertemukan saya dengan Kepsek. 6. Aduan belum diproses tiba-tiba status "SELESAI", dan saya tidak mendapat panggilan untuk forum mediasi. Padhal sudah setahun saya menunggu. 7. Kalau merasa benar, kenapa harus takut mempertemukan saya dengan Kepsek? 8. Ada apa dengan Disdikpora Jepara?
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 23 Januari 2024 - 13:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Januari 2024 - 13:16 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
Progress
Kamis, 25 Januari 2024 - 13:22 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan hasil klarifikasi dan bukti bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2023.
berikut kami lampirkan Nota Dinas kepada Bupati Jepara dan Berita Acara Klarifikasi tetanggal 25 Januari 2023 yang terdiri dari :
1. BA Klarifikasi pada yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Ka. Disdikpora, Kabid PTK, Sub Koor PTK PAUD dan SMP serta Sdr. Fika Sari Setiono,SPd
2. Klarifikasi kepada guru-guru SMPN 1 Donorojo
3. Surat Pemberhentian
(Terlampir)
Selesai
Kamis, 25 Januari 2024 - 13:22 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih