Rincian Aduan : LGWP47343542

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 14 Apr 2020

Assalamualaikum pak, berkaitan adanya penolakan penguburan jenazah di beberapa daerah, tolong bapak jelaskan tentang protokol punguburan jenazah covid19. Di protokol tertulis setidaknya berjarak 500 meter dari pemukiman. Kenapa 500 meter, apakah ini bahaya, jika bahaya bagaimana sikap warga yang tinggal kurang dari 500 meter dari makam. Jika tidak bahaya, mengapa di protokol tertulis demikian ? https://www.covid19.go.id/download/kemenag-protokol-pengurusan-jenazah-pasien-covid-19/ Maturnuwun, waalaikum salam wr. wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 11:02 WIB

DINAS KESEHATAN

Baik matur nuwun atas laporan jenengan, kami informasikan untuk aduan terkait COVID19 di Jateng dan Kota/Kab, harap menghubungi hotline yang sudah disediakan. nuwun

Selesai

Rabu, 15 April 2020 - 11:05 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id untuk wilayah Kab Purworejo dapat menghubungi covid19.purworejokab.go.id 0275-325141 Terimakasih