Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47298678
Rincian Aduan
LGWP47298678
Disposisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Maret 2025 - 08:27 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 17 Maret 2025 - 10:16 WIBKabupaten Rembang
Berikut jawaban ata aduan tersebut. Berdasarkan PERBUP REMBANG NO. 06 tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, berdasarkan pasal 10 :
- Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, untuk seluruh desa/kelurahan paling banyak sebesar Rp 375.300,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
- Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh panitia pelaksana PTSL desa/kelurahan kepada Kepala Desa/Lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat pemohon PTSL.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau pajak penghasilan (PPh).
- Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan retribusi Pemerintah Daerah atau pungutan pemerintah desa/kelurahan.
DENGAN RINCIAN SEBAGAIMANA LAMPIRAN PADA PERBUP TERSEBUT. Terima kasih
Selesai
Minggu, 06 April 2025 - 08:34 WIBKabupaten Rembang
Aduan selesai. Terima kasih.