Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47298678

Rincian Aduan

LGWP47298678

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
14 Mar 2025
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur tolong sedikit di jewer aparat desa di desa sumbergayam Kragan kabupaten Rembang ,karena menarik biaya sertifikat massal dengan biaya 370 sedangkan surat edarannya untuk Jawa Bali 150

Disposisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 17 Maret 2025 - 08:27 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Senin, 17 Maret 2025 - 10:16 WIB

Kabupaten Rembang

Berikut jawaban ata aduan tersebut. Berdasarkan PERBUP REMBANG NO. 06 tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, berdasarkan pasal 10 :

  1. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, untuk seluruh desa/kelurahan paling banyak sebesar Rp 375.300,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh panitia pelaksana PTSL desa/kelurahan kepada Kepala Desa/Lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat pemohon PTSL.
  3. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau pajak penghasilan (PPh).
  4. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan retribusi Pemerintah Daerah atau pungutan pemerintah desa/kelurahan.

DENGAN RINCIAN SEBAGAIMANA LAMPIRAN PADA PERBUP TERSEBUT. Terima kasih

Selesai

Minggu, 06 April 2025 - 08:34 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih.