Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47222704

Rincian Aduan

LGWP47222704

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
26 Aug 2022
0 ditandai
Mohon kiranya diperiksa ulang perijinan rest area desa tegallurung : 1. Sebagian lahan masih produktif/hijau, 2. Rencana hutang dana besar untuk pembangunan dikhawatirkan tidak mampu bayar dikemudian hari, 3. Memperkaya diri sendiri dikelola keluarga kepala desa, 4. Masyarakat sudah resah karena proyek berhenti beberapa sudah DP kios/ruko. Tolong selamatkannaset desa kami, Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:54 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 29 Agustus 2022 - 06:34 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:23 WIB

Kabupaten Temanggung

1.    Kepala Desa Tegalurung Kecamatan Bulu mengajukan izin alih fungsi tanah kas Desa dengan surat Nomor P/004/141/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 Perihal Permohonan Izin Alih Fungsi Tanah Bondho Desa dari Tanah Pertanian untuk bangunan Rest Area, kemudian ditindaklanjuti dengan surat Camat Bulu Nomor P/160/141/II/2021 Tanggal 25 Februari 2021 Perihal Permohonan Alih Fungsi Tanah Bondho Desa dari Pertanian untuk bangunan Rest Area.
2.    Lahan yang akan dialihfungsikan adalah tanah bondho Desa yang tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Tegalurung Nomor 00094 terletak di Blok IV Persil 29 Dusun Jetisan seluas 6.000 m2 dari luas keseluruhan 12.730 m2.
3.    Tim Teknis Pengalihan Fungsi dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Kabupaten Temanggung telah melaksanakan cek lokasi alih fungsi tanah kas Desa Tegalurung Kecamatan Bulu yang diwakili oleh Dinpermades, DKPPP, DPRKPLH, DPUPR, Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung dengan hasil sebagai berikut:
a.    Berdasarkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan oleh DPUPR Kabupaten Temanggung pada tanggal 4 September 2020, bidang tanah seluas 12.730 m2 tersebut sebagian termasuk zona LP2B seluas 6.730 m2, sebagian masuk zona kawasan peruntukan pertanian sawah irigasi seluas 2.100 m2 dan sebagian lagi termasuk zona kawasan permukiman pedesaan seluas 3.900 m2
b.    Sesuai dengan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ), yang diizinkan untuk dialihfungsikan menjadi bangunan adalah zonsi kawasan permukiman perdesaan yaitu seluas 3.900 m2.
4.    Bupati Temanggung telah memberikan izin alih fungsi tanah kas Desa Tegalurung Kecamatan Bulu dengan Surat Nomor P/272/143/12/VI/2021 Tanggal 20 Juni 2021 terhadap Tanah Kas Desa Tegalurung SHP Nomor 00094 seluas 3.900 m2.
5.    Dalam Surat Bupati dimaksud, Pemerintah Desa agar segera memproses izin pengeringan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
6.    Tim Verifikasi Lapangan dari Dinas Penanaman Modal telah melakukan verifikasi ke lokasi pada tanggal 7 Juli 2022 dan telah melakukan sidang pada tanggal 11 Juli 2022 dengan hasil tidak diizinkan karena masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.
7.    Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tegalurung Kecamatan Bulu tidak dapat memproses pengeringan lahan sehingga pada sertipikat tetap tertulis tanah sawah dan tidak dapat melanjutkan rencana pembangunan di tanah kas Desa dimaksud, karena harus tetap dipertahankan sebagai lahan sawah.
8.    Tujuan Desa Tegalurung mengajukan alih fungsi tanah kas Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Desa dengan mekanisme Bangun Guna Serah yang berpedoman pada pasal 20 Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
9.    Permohonan izin Bangun Guna Serah telah disampaikan oleh Kepala Desa Tegalurung dengan Surat Nomor B/008/141/IV/2022 Tanggal 14 April 2022 Perihal Penyampaian Permohonan Izin Bangun Guna Serah tanah kas Desa yang digunakan untuk Rest Area, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Camat Bulu Nomor P/117/141/IV/2022 Tanggal 14 April 2022 Perihal Permohonan Izin Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa yang digunakan untuk pembangunan rest area.
10.    Dalam Pasal 20 ayat (6) Perbup Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Bangunan dan fasilitas yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan BGS atau BSG harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa yang saat ini berubah menjadi PBG.
11.    Pemerintah Desa Tegalurung tidak dapat melanjutkan proses PBG karena masih belum memiki izin Alih Fungsi.
12.    Pemerintah Desa Tegalurung tidak dapat melanjutkan proses BGS karena masih belum memiki izin PBG.

Selesai

Jumat, 09 September 2022 - 07:48 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, atas saran, kritik serta informasinya