Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47143279
KABUPATEN PEKALONGAN, 01 May 2021
Assalamu'laikum warrohmatullahi wabbarokatuh..saya mau tanya masalah pemerintah mewajibkan kepada seluruh perusahaan memberikan hak THR dengan nominal full 100% atau 1x gaji..sedangkan di perusahaan kami yg bernama PT.KABANA TEXTILE INDUSTRIES yg berlokasi di spait km.10 Kab.PEKALONGAN hanya mampu dan memutuskan memberikan THR 50% dan gaji 50% itu pun belum disetujui oleh pihak KSPN kita..mohon dukungan dan masukan dari njenengan bapak..karena uang THR sangat diharapkan untuk bahagiain ORANG TUA dan KELUARGA..sekian dari saya selaku buruh mengucapkan banyak terimakasih sama bapak..wassalamu'allaikum warrohmatullahi wabbarokatuh..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:40 WIB
Verifikasi
Senin, 03 Mei 2021 - 13:48 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. dan THR wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya Hari Raya.
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai