Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47143279
Rincian Aduan
LGWP47143279
Selesai
Public
Assalamu'laikum warrohmatullahi wabbarokatuh..saya mau tanya masalah pemerintah mewajibkan kepada seluruh perusahaan memberikan hak THR dengan nominal full 100% atau 1x gaji..sedangkan di perusahaan kami yg bernama PT.KABANA TEXTILE INDUSTRIES yg berlokasi di spait km.10 Kab.PEKALONGAN hanya mampu dan memutuskan memberikan THR 50% dan gaji 50% itu pun belum disetujui oleh pihak KSPN kita..mohon dukungan dan masukan dari njenengan bapak..karena uang THR sangat diharapkan untuk bahagiain ORANG TUA dan KELUARGA..sekian dari saya selaku buruh mengucapkan banyak terimakasih sama bapak..wassalamu'allaikum warrohmatullahi wabbarokatuh..
Topik
Disposisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:40 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 03 Mei 2021 - 13:48 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:43 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. dan THR wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya Hari Raya.
Terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:43 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai