Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47121973

Rincian Aduan

LGWP47121973

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
15 Nov 2022
0 ditandai
Sore Pak Ganjar, Pak saya dari PT EPN dan kami sedang kesulitan mendapatkan izin penjualan penggalian pasir untuk waduk PLTA PB Soedirman di Banjarnegara, sudah bertahun2 Kami bukan sedang melakukan pertambangan tetapi pemeliharaan waduk pak sbg objek vital nasional, waduk saat ini sgt memprihatinkan dengan laju sedimen sampai 4jt per tahun, kami sampai dibantu masyarakat sekitar untuk pengerukan ini yg ternyata sedimen ini memiliki nilai ekonomis yg bisa dijual. Pak kami ingin membantu masyarakat untuk mendapatkan tambahan pendapatan sekaligus menyelamatkan waduk, tp masyarakat tidak bisa apabila harus menumpuk sedimen dahulu (karna syarat izin penjualan harus menumpuk dulu), karna banyak dri masyarakat menggali hari itu untuk makan hari itu juga, Kami sudah konsultasi ke esdm tetapi tidak ada kemudahan terkait dgn hal tsb, kami tetap diharuskan menumpuk pak, Mohon bantuannya Pak Ganjar, agar kami bisa legal, membayar pajak, membantu masyarakat dan paling utama menyelamatkan waduk

Disposisi

Rabu, 16 November 2022 - 09:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 17 November 2022 - 07:38 WIB

Kabupaten Banjarnegara

T3rimakasih atas laporan yang disampaikan, akan diteruskan ke instansi terkait

Progress

Selasa, 22 November 2022 - 08:23 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke Dinas DPKPLH Kab Banjarnegara

Selesai

Senin, 05 Desember 2022 - 15:21 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Informasi yang diperoleh dari intansi terkait , untuk kewenangan terhadap pemberian ijin ada di ESDM Provinsi