Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47116352
Rincian Aduan
LGWP47116352
Selesai
Public
Mohon maaf pak Ganjar, saya mau tanya. Cara mendapatkan surat jalannya bagaimana? Saya harus datang kemana pak? Lalu ada syarat2 apa saja pak? Keluarga saya mau berangkat dagang dari Pekalongan ke Karawang dan nginap selama 2 hari di Karawang, dan setelah itu pulang langsung k Pekalongan. Apakah itu juga dilarang pak? Terimakasih pak
Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 18:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Sabtu, 25 April 2020 - 22:12 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Pasal 2 PM 25/2020 melarang sementara sarana transportasi u/ masuk dan atau/ keluar wilayah : a. PSBB, b. zona merah penyebaran corona virus & c. Aglomerasi yg telah ditetapkn sbg Wil PSBB. Apabila sdr. Bermaksud masuk/keluar wil tsb (a,b,c) sdr. Monggo bs langsung berkonsultasi pada Gugus Tugas Kabupaten/Kota tempat asal perjalanan saudara. Suwun
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN