Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47092852

Rincian Aduan

LGWP47092852

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
23 Dec 2025
0 ditandai

Yth. Bpk / Ibu Dinas Perhubungan. Untuk lampu lalu lintas di perempatan Bendo yang dari arah Selatan mohon untuk fasenya diubah. Diberikan hijau 10 detik lebih awal, dalam rangka memberikan kesempatan bagi yang akan berbelok ke Jl. Letjen Suprapto. Karena selama ini yang dari selatan akan berbelok, sering berbenturan dengan arus yang dari arah utara dan bahkan sering crash. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:09 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah di disposisi ke DISHUB

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 08:23 WIB

Kota Pekalongan

aduan anda dalam proses

Selesai

Senin, 29 Desember 2025 - 10:24 WIB

Kota Pekalongan

Yth. Bapak/Ibu,


Terima kasih atas laporan dan perhatian yang disampaikan terkait pengaturan fase Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Perempatan Bendo, khususnya dari arah Selatan menuju Jl. Letjen Suprapto.


Sehubungan dengan usulan perubahan fase hijau agar diberikan lebih awal selama ±10 detik, bersama ini kami sampaikan bahwa saat ini pengaturan fase APILL di Perempatan Bendo telah disesuaikan dengan hasil kajian teknis lalu lintas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengaturan fase APILL harus mempertimbangkan beberapa aspek utama, antara lain:


Volume lalu lintas dari seluruh pendekat simpang,


Tingkat kejenuhan dan kapasitas simpang,


Keselamatan seluruh pengguna jalan,


Potensi konflik lalu lintas antar-arus, dan


Keseimbangan waktu pelayanan antar arah.


Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, pemberian fase hijau lebih awal dari arah Selatan berpotensi meningkatkan konflik lalu lintas pada pendekat lain, khususnya arus lurus dan belok dari arah Utara, sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan. Oleh karena itu, perubahan fase sebagaimana diusulkan belum dapat dilaksanakan.


Sebagai langkah antisipasi keselamatan, Dinas Perhubungan secara berkala tetap melakukan pemantauan, evaluasi kinerja simpang, serta penegakan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan signifikan pada volume lalu lintas atau hasil kajian teknis terbaru yang mendukung penyesuaian fase, maka pengaturan APILL akan ditinjau kembali sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung keselamatan lalu lintas, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Dinas Perhubungan