Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47077846

Rincian Aduan

LGWP47077846

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai

**Perihal: Permohonan Pengawasan dan Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas**


Kepada Yth.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah. Saat ini terdapat kekhawatiran publik mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas di lapangan.


Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada individu atau pihak tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan tetap diperlukan agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.


Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya pimpinan dapat:


1. Mengeluarkan surat edaran atau imbauan resmi mengenai larangan mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.

2. Melarang penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak permanen atau mudah dilepas-pasang.

3. Melaksanakan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pidana, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.

5. Memperkuat sistem pengawasan dan pencatatan penggunaan kendaraan dinas agar lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi.


Sebagai dasar hukum dan landasan normatif, antara lain:


* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.

* Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.


Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Besar harapan saya agar langkah preventif dan pengawasan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,

[

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2026 - 08:50 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Terimakasih atas informasi yang telah disampaikan. Segera kami sampaikan ke bagian atau bidang yang menangani. 

Progress

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:53 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Terima kasih atas saran dan masukan, BBWS Pemali Juana sudah menerapkan SOP penggunaan kendaraan dinas oprasional.

Selesai

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Penggunaan kendaraan dinas operasional di BBWS Pemali Juana mengacu dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/Prt/M/2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.