Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47071025
KOTA TEGAL, 17 Jun 2020
Bapak Ganjar Pranowo yang terhormat, kami pelaku usaha berjenis hiburan karaoke di kota tegal, saat ini ijin tidak diberikan kembali terkait Perda Pariwisata Kota tegal, yang tidak dimasukannya jenis usaha kami dalam usaha hiburan dan rekreasi. Kami mohon dibantu bapak, karena setiap era pemilihan kepala daerah tempat usaha karaoke selalu dijadikan polemik oleh kepala daerah baru, akibatnya banyak tekanan dari unsur dan oknum yang selalu saja memajak demi kepentingan pribadi. kami tidak pernah dapat kepastian hukum yang seharusnya kami dapat bekerja dengan tenang dan dapat turut andil dalam mengangkat angka pengangguran. mohon pak gubernur yang terhormat dapat membantu, karena kami sudah tidak tau lagi harus kemana. Hormat saya Tedy
Disposisi
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2020 - 08:24 WIB
Kota Tegal