Rincian Aduan : LGWP47046415

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 02 Aug 2020

gimana ini pak,,lahan milik BBWS kok di akui milik perorangan...padahal sesui peraturan menteri PUPR no 28 2015 tentang penerapan Garis sempadan sungai.bahwa garis sampadan sungai untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan brjarak 10 meter.padahal warga sudah membersihkan area GSS hanya 3 meter dan sudah di jadikan akses keluar masuk ke fasilitas umum seperti masjid dan sekolahan. menurut PerMen PUPR 2015 bab 3 pasal 25 ayat : peran masyarakat dpt diwujudkan dalam bentuk laporan,pengaduan dan gugatan pd fihak yg berwenang. mohon di tindak lanjuti pak,,karena itu termasuk sungai rawan banjir..kalo semua orang mengakui GSS sbg milik pribadi bisa2 kedepannya banyak bangunan di bantaran sungai pak

0 Orang Menandai Aduan Ini