Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara dapat disampaikan bahwa untuk persyaratan usia peserta didik di Lembaga TK dan Paud ( Yang dimaksud pengadu mungkin Paud Non Formal ) sudah diatur sebagai berikut
Untuk Murid TK:
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah, pada pasal 3 disebutkan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
-
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
-
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor :420/ /A/2021 Tanggal 2 Mei 2021 tentang Ptunjuk Tehnis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 dalam lampiran 1 disebutkan bahwa salah satunya Calon peserta didik baru TK berusia 6 (enam) sampai dengan 4 (empat) tahun
Untuk Murid Paud ( Yang dimaksud Paud Non Formal) :
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, masing-masing lembaga menginput di sistem Aplikasi Dapodik baik di Verval Peserta Didik, Verval GTK, Verval Sarana Prasarana, terkait dengan aduan tersebut apabila lembaga memasukkan data peserta didik yang kurang atau lebih dari usia yang tertampung di lembaga, secara otomatis sistem akan menolak.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.