Rincian Aduan : LGWP46991640

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 17 Aug 2021

Sblmnya maaf bpk.. mhon info dan bantuan njih.. untuk SDM kok ndak tersentuh ya demi masa depan.. dari pembangunan terutama untuk sekolahan yg milik desa seperti pda terabaikan... pdal di harjowinangun .godong itu ada berdiri pabrik besar..sperti japfa..malindo. chiljcedang..dan ini ada lgi aparrel sdah di bngun hmpir 100% jdi dan beroprasi.. apakah dri pbrik2 itu tidak ad kontribusinya bpk... dan klau ada kontribusinya msuknya kmn.. krna lingkup yg 1 rt pun tidak pernah dpt kontribusi .. dan mhon maaf bpk slh jalur mungkin paud dan tk pun pecah.. krna tidak ad kepastian dri mentri pndidikan atau dinas pndidikan.. contoh paud itu usia anak 3 koma di trima dan hingga usia 7 thn.. tnpa di batasi.. sedangkan tk usia di batasi usia minimal 4 thn.... aturan bgaimn ya bpk... kok smkin tidak jls di pndidikan...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:01 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara dapat disampaikan bahwa untuk persyaratan usia peserta didik di Lembaga TK dan Paud   ( Yang dimaksud pengadu mungkin Paud Non Formal ) sudah diatur sebagai berikut Untuk Murid TK:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah, pada pasal 3 disebutkan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
  3. Peraturan  Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Penerimaan Peserta  Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
  4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor :420/     /A/2021 Tanggal  2 Mei 2021 tentang Ptunjuk Tehnis Penerimaan Peserta  Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 dalam lampiran 1 disebutkan bahwa salah satunya Calon peserta  didik baru TK berusia 6 (enam) sampai dengan 4 (empat) tahun
  Untuk Murid Paud ( Yang dimaksud Paud Non Formal) :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran,  masing-masing lembaga menginput di  sistem Aplikasi Dapodik baik di Verval Peserta Didik, Verval GTK, Verval Sarana Prasarana, terkait dengan aduan tersebut apabila lembaga memasukkan data peserta didik yang kurang atau lebih dari usia yang tertampung di lembaga, secara otomatis sistem akan menolak. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.