Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46962167

Rincian Aduan

LGWP46962167

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
17 Feb 2020
0 ditandai
Selamat pagi Pak Ganjar Saya warga Solo Mau bertanya, terkait perubahan alamat pada KTP dikarenakan ada pemekaran wilayah dr semula Kel Kadipiro mjd Kel Joglo. Saat membayar Pajak di Samsat apakah diperbolehkan apabila alamat berbeda kelurahan? Karena saya pernah mengalaminya dan diminta KTP Lama atau perubahan Data BPKB. Mohon dibantu solusinya nggih pak.. ???????????? Matur Nuwun

Disposisi

Senin, 17 Februari 2020 - 11:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 20 Februari 2020 - 07:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
  Manfaatkan layanan kami bebas BBNKB 2dan denda pajak  mulai 17 Februari s.d 16 Juli 2020

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH