Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46962167
Rincian Aduan
LGWP46962167
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Ganjar
Saya warga Solo
Mau bertanya, terkait perubahan alamat pada KTP dikarenakan ada pemekaran wilayah dr semula Kel Kadipiro mjd Kel Joglo.
Saat membayar Pajak di Samsat apakah diperbolehkan apabila alamat berbeda kelurahan? Karena saya pernah mengalaminya dan diminta KTP Lama atau perubahan Data BPKB.
Mohon dibantu solusinya nggih pak.. ????????????
Matur Nuwun
Disposisi
Senin, 17 Februari 2020 - 11:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 20 Februari 2020 - 07:39 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Manfaatkan layanan kami bebas BBNKB 2dan denda pajak mulai 17 Februari s.d 16 Juli 2020
Manfaatkan layanan kami bebas BBNKB 2dan denda pajak mulai 17 Februari s.d 16 Juli 2020
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH