Kepada Yth.
Pimpinan Instansi Pembina / Pengawas Aparatur & Aset Negara
(u.p. Inspektur Daerah / Kepala Badan Kepegawaian terkait)
di Tempat
Perihal: Laporan Pelanggaran Disiplin Pengelolaan Aset, Manipulasi Dudukan TNKB (Model Lepas-Pasang), Ketiadaan Labelisasi Resmi, dan Desakan Pelacakan Instansi Mobil Dinas H 1606 XR
Dengan hormat,
Saya menyampaikan laporan resmi terkait tindakan pelanggaran disiplin operasional dan penyelewengan standardisasi fisik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Karena status kepemilikan aset ini belum diketahui oleh publik instansi induk pastinya—apakah milik Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Vertikal Pusat di wilayah Semarang—kami mendesak pihak pengawas melakukan pelacakan dengan rincian fakta sebagai berikut:
- Objek Kendaraan: Mobil Dinas Nomor Polisi H 1606 XR (Instansi pemilik mohon dilacak melalui database kendaraan dinas/Samsat).
- Fakta Pelanggaran Terbukti di Lapangan:
- Dudukan TNKB Ilegal Model Lepas-Pasang: Plat nomor depan dan belakang kendaraan dinas ini kedapatan dimodifikasi menggunakan model dudukan yang mudah lepas-pasang (tidak permanen). Modifikasi fisik ini mengindikasikan adanya niat terselubung untuk mempermudah penukaran atau penyembunyian plat merah asli demi menghindari pengawasan publik.
- Ketiadaan Stiker Labelisasi Instansi: Tidak ditemukan adanya stiker identitas resmi instansi pada bodi kendaraan. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan aset operasional yang dibiayai oleh anggaran negara.
- Analisis Pelanggaran Regulasi:
- Pasal 280 UU No. 22/2009 (UU LLAJ): Kewajiban memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai spesifikasi teknis permanen yang ditetapkan negara.
- Peraturan Disiplin Pegawai (PP No. 94/2021 atau regulasi vertikal terkait): Pelanggaran terhadap kewajiban memelihara, menjaga, dan mengoperasikan barang milik negara secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai peruntukan kedinasan.
Oleh karena itu, saya mendesak pimpinan pengawas tertinggi/APIP untuk mengambil tindakan tegas tanpa penundaan berupa:
- Pelacakan Silang Instansi Pemilik: Segera melacak identitas instansi induk penanggung jawab mobil dinas H 1606 XR melalui koordinasi database Samsat/Bapenda.
- Standardisasi Fisik Permanen (Baut Mati): Memerintahkan pembongkaran dudukan model lepas-pasang tersebut dan mewajibkan plat nomor merah asli dipasang kembali menggunakan dudukan braket permanen (baut mati/paku keling) pada bagian depan dan belakang agar tidak bisa dimanipulasi secara ilegal.
- Pemasangan Stiker Identitas Instansi: Mewajibkan penempelan stiker labelisasi identitas instansi yang jelas, permanen, dan mudah terlihat pada bodi kendaraan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
- Pemeriksaan Oknum Penanggung Jawab: Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan disiplin terhadap oknum aparatur yang menguasai unit tersebut mengenai alasan pengubahan dudukan plat menjadi model lepas-pasang dan penghilangan identitas instansi.
Hormat Saya,
Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara
MOHON PERHATIAN ADMIN LAPORGUB: