Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46880629
Rincian Aduan
LGWP46880629
Selesai
Public
Mohon bantuannya bapak gubernur, telah terjadi sengketa tanah di desa Ngemplik Wetan yang sangat memprihatinkan alur ceritanya. Mohon dengan sangat sekiranya bapak gubernur dapat membantu. Bantuan dari bapak sangat diharapkan disini. Kami akan manut dengan bapak asal masalah dapat terselesaikan. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 20 Juli 2022 - 09:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 20 Juli 2022 - 10:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan kami terima untuk saat ini sedang di komunikasikan dengan instansi terkait.
Aduan kami terima untuk saat ini sedang di komunikasikan dengan instansi terkait.
Progress
Rabu, 20 Juli 2022 - 10:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan kami terima untuk saat ini sedang di komunikasikan dengan instansi terkait.
Aduan kami terima untuk saat ini sedang di komunikasikan dengan instansi terkait.
Selesai
Senin, 25 Juli 2022 - 08:08 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Menindaklanjuti laporan dari masyarat melalui laporgub.jatengprov.go.id
Menindaklanjuti laporan dari masyarat melalui laporgub.jatengprov.go.id
Bahwa kasus sengketa tanah di desa Ngemplik wetan Kec. Karanganyar lokasi di RT. 06 RW 01, yang dimaksud mungkin adalah kasus jual beli sebidang tanah luas 380 m2 an. SURIPTO dan ada rumahnya diatas tanah tersebut.
sebagai pemohon atau pembeli nama JUMALI
Ingin menempati namun sdr. SURIPTO tidak mau meninggalkan rumah trrsebut maka sdr. Jumali melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Demak.
Melalui beberapa sidang kasus tersebut dimenangkan oleh pemohon Sdr. Jumali dan sesuai surat putusan PN Demak yang dibacakan oleh juru sita pada hari Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 wib rumah yg di tempati sdr. Suripto untuk di kosongkan dan semua barang-barang dikeluarkan, kemudian pada hari itu juga rumah dirobohkan.
Sebagai rasa kemanusian sdr. Suripto di kontrakkan satu rumah selama 1 tahun di desa Ketanjung RT. 03 RW. 5
Demikian untuk menjadikan periksan