Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46880629

Rincian Aduan

LGWP46880629

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Jul 2022
0 ditandai
Mohon bantuannya bapak gubernur, telah terjadi sengketa tanah di desa Ngemplik Wetan yang sangat memprihatinkan alur ceritanya. Mohon dengan sangat sekiranya bapak gubernur dapat membantu. Bantuan dari bapak sangat diharapkan disini. Kami akan manut dengan bapak asal masalah dapat terselesaikan. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan kami terima untuk saat ini sedang di komunikasikan dengan instansi terkait.

Progress

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan kami terima untuk saat ini sedang di komunikasikan dengan instansi terkait.

Selesai

Senin, 25 Juli 2022 - 08:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Menindaklanjuti laporan dari masyarat melalui laporgub.jatengprov.go.id 
Bahwa kasus sengketa tanah di desa Ngemplik wetan Kec. Karanganyar lokasi di RT. 06   RW 01, yang dimaksud mungkin adalah kasus jual beli sebidang tanah luas 380 m2  an. SURIPTO  dan ada rumahnya diatas tanah tersebut. 
sebagai pemohon atau pembeli nama JUMALI  
Ingin menempati namun sdr. SURIPTO tidak mau meninggalkan rumah trrsebut maka sdr. Jumali melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Demak.
Melalui beberapa sidang kasus tersebut dimenangkan oleh pemohon Sdr. Jumali dan sesuai surat putusan PN Demak yang dibacakan oleh juru sita pada hari Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 wib rumah yg di tempati sdr. Suripto untuk di kosongkan dan semua barang-barang dikeluarkan, kemudian pada hari itu juga rumah dirobohkan. 
Sebagai rasa kemanusian sdr. Suripto di kontrakkan satu rumah selama 1 tahun  di desa Ketanjung RT. 03  RW. 5
Demikian untuk menjadikan periksan