Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46851873
Rincian Aduan
LGWP46851873
Lampiran
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 07:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 13:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an Sunandar Arif Sucianto dengan masa berlaku sampai 25 September 2023.
2. Telah dilakukan pengecekan lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 6 Juni 2023 yang telah berkoordinasi untuk meminta informasi kepada Pemerintah Desa Kemangkon.
3. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut diatas kami dapatkan informasi bahwa:
a. Masih terdapat kegiatan penambangan manual menggunakan perahu.
b. Telah dilakukan perbaikan jalan kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga sepanjang 225 meter dan masih terdapat jalan yang belum diperbaiki sepanjang 2.200 meter.
4. Terhadap informasi bahwa akan di buka kembali tambang pasir, Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan jalan akses (untuk mengangkut material sirtu) merupakan Jalan Kabupaten yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Selesai
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:49 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih