Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46851873
KABUPATEN PURBALINGGA, 27 May 2023
Lapor pak gubernur, mohon untuk menindak tegas terkait galian c/ tambang pasir yang ada di desa Kemangkon, kec. Kemangkon, kab. Purbalingga. Karena dalam waktu dekat akan di buka kembali tambang pasir, kami warga desa Kemangkon tidak menerima pembukaan kembali tambang pasir sungai serayu, karena menyebabkan jalan kabupaten rusak total sampai susah untuk dilalui kendaraan roda 2, kami berharap agar pemerintah tegas dalam menindak para pelaku yang membuka tambang pasir karena sangat merugikan masyarakat, tolong untuk segera ditindaklanjuti, karena backingan nya bukan main, kami sebagai warga tidak bisa berbuat banyak, hanya berharap pemerintah bisa tegas menutup permanen tambang pasir yang sangat merugikan masyarakat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 07:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 13:25 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:47 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an Sunandar Arif Sucianto dengan masa berlaku sampai 25 September 2023.
2. Telah dilakukan pengecekan lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 6 Juni 2023 yang telah berkoordinasi untuk meminta informasi kepada Pemerintah Desa Kemangkon.
3. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut diatas kami dapatkan informasi bahwa:
a. Masih terdapat kegiatan penambangan manual menggunakan perahu.
b. Telah dilakukan perbaikan jalan kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga sepanjang 225 meter dan masih terdapat jalan yang belum diperbaiki sepanjang 2.200 meter.
4. Terhadap informasi bahwa akan di buka kembali tambang pasir, Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan jalan akses (untuk mengangkut material sirtu) merupakan Jalan Kabupaten yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Selesai
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:49 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih