Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46843854

Rincian Aduan

LGWP46843854

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
02 May 2020
0 ditandai
beberapa waktu yang lalu saya telah membuat laporan di apk,lapor gubernur,saya cuma mau tau saja,apakah yang saya keluhkan tentang desa saya ini mengandung unsur pencemaran nama baik,sehingga ketika saya mendapat panggilan dibale desa pihak kepala desa bilang klo saya melanggar uu ite,tolong saya diberi penjelasan karna saya orang awam yang buta hukum,dan lagi apa kah harus data pelapor tidak di private kan🙏🙏🙏

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 04:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:18 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:19 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:07 WIB

Kabupaten Demak

   Yth Sdr. Ahmad Hilal
Yang Saudara lakukan dengan lapor gub tentang kondisi desa tidak ada yang melarang dan tidak melanggar UU ITE.
Pemanggilan Saudara ke balai desa, bertujuan  untuk mengadakan komunikasi dan mengajak peran serta masyarakat untuk mengelola lingkungan desa dengan baik.
Karena pada prinsipnya, pembangunan dan kemajuan desa memerlukan kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat.