Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46843854
Rincian Aduan
LGWP46843854
Selesai
Public
Lampiran
beberapa waktu yang lalu saya telah membuat laporan di apk,lapor gubernur,saya cuma mau tau saja,apakah yang saya keluhkan tentang desa saya ini mengandung unsur pencemaran nama baik,sehingga ketika saya mendapat panggilan dibale desa pihak kepala desa bilang klo saya melanggar uu ite,tolong saya diberi penjelasan karna saya orang awam yang buta hukum,dan lagi apa kah harus data pelapor tidak di private kanðŸ™ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 04:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:18 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:19 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:07 WIBKabupaten Demak
Yth Sdr. Ahmad Hilal
Yang Saudara lakukan dengan lapor gub tentang kondisi desa tidak ada yang melarang dan tidak melanggar UU ITE.
Pemanggilan Saudara ke balai desa, bertujuan untuk mengadakan komunikasi dan mengajak peran serta masyarakat untuk mengelola lingkungan desa dengan baik.
Karena pada prinsipnya, pembangunan dan kemajuan desa memerlukan kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat.