Kepada Pemkab Jepara
Menindaklanjuti laporan saya sebelumnya dengan kode aduan: LGWP30349820
Perihal Rehabilitasi Jalan Damarjati Rajekwesi kecamatan Kalinyamatan Jepara yang statusnya Sudah di anggarkan dari APBD 4,5 Milyar dan Sudah masuk dalam RAP dan sudah masuk daftar perbaikan jalan di 52 ruas Jalan kabupaten lainnya
Update sampai saat ini belum ada tanda-tanda proyek dimulai
belum adanya pengukuran jalan dan pengecekan ruas jalan sebagimana sudah di kerjakan di ruas jalan lainnya
Setelah saya Minta informasi ke Petinggi beliau bilang kalau ruas Jalan Damarjati Rajekwesi tahun ini tidak jadi di perbaiki/ rehabilitasi (info dari Camat Mayong)
Sungguh sangat kaget dan sedih
jalan yg sudah pernah gagal dan dibatalkan oleh Pemkab Jepara tahun lalu dan tahun ini sudah masuk dalam APBD kenapa bisa di batalkan?
Saya sebagai warga Minta informasi yg akurat apa benar Rehabilitasi jalan Damarjati Rajekwesi di batalkan dan apa alasannya?
Mohon Pemkab Jepara dan DPUPR Kabupaten Jepara bisa menjelaskan dan memberikan solusi
Insyaallah akan selalu kami kawal proses rehabilitasi jalan Damarjati Rajekwesi sampai terlaksana
sehingga kami bisa merasakan pembagunan yg merata tanpa diskriminasi.
Terima kasih
Terima kasih