Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46812502

Rincian Aduan

LGWP46812502

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Mar 2026
0 ditandai


PENEGASAN LANJUTAN PERMOHONAN PENINDAKAN DISIPLIN ASN

(Menindaklanjuti Aduan LGWP61585530)

Menindaklanjuti jawaban instansi yang menyatakan telah memberikan pembinaan dan teguran, bersama ini kami menyampaikan penegasan bahwa data laporan telah disampaikan secara jelas, lengkap, dan terverifikasi, sehingga proses penegakan disiplin seharusnya dapat dilakukan secara konkret.

Perlu kami tegaskan bahwa:

  1. Identitas kendaraan dinas telah disebutkan secara jelas dalam aduan sebelumnya, yaitu:
  • Nomor Polisi: H-1657-XA
  • Jenis Kendaraan: Mitsubishi Xpander Cross (kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang)
  • Lokasi temuan: Kawasan kafe Laiv Piere, Tendean, Kota Semarang pada malam hari di luar jam kerja.
  1. Kode aduan terkait telah lengkap dan saling berkaitan, yaitu:
  • LGWP51699078 (aduan awal temuan kendaraan dinas)
  • LGWP57574817 (keberatan atas penyelesaian normatif)
  • LGWP61585530 (permohonan pemeriksaan disiplin ASN)

Dengan demikian, secara substansi objek pemeriksaan, kendaraan, serta kronologi pelanggaran sudah sangat jelas, sehingga tidak terdapat alasan administratif untuk hanya berhenti pada pembinaan tanpa sanksi disiplin yang terukur.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami kembali memohon agar:

  1. Dilakukan penetapan klasifikasi pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
  2. Dijatuhkan sanksi disiplin nyata minimal berupa:
  • pemotongan TPP selama 3 (tiga) bulan; atau
  • hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan.
  1. Fasilitas kendaraan dinas ditarik sementara selama 3 (tiga) bulan, dengan kendaraan dikandangkan di kantor dan yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut.
  2. Disampaikan hasil pemeriksaan secara transparan (minimal versi redaksi publik).

Kami menilai bahwa pembinaan tanpa konsekuensi nyata berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran penggunaan fasilitas negara tidak memiliki dampak disiplin yang serius. Padahal kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai oleh pajak masyarakat sehingga penggunaannya harus akuntabel.

Penegakan disiplin yang tegas bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk menjaga integritas ASN dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Semarang.

Demikian penegasan ini kami sampaikan. Atas tindak lanjut yang tegas dan transparan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Rakyat Kota Semarang

Disposisi

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:10 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Yth pelapor, terima kasih sudah berpartisipasi aktif dalam mengawasi perilaku pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pelanggaran atas kedisiplinan untuk pegawai yang dimaksud sudah dilakukan secara prosedural, melalui pemberian surat himbauan dan teguran oleh kepala OPD yang dimaksud. Selanjutnya untuk nama, NIP, maupun OPD tempat yang bersangkutan tidak bisa kami publis karena termasuk data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang maupun aturan. Kami sangat mengapresiasi atas partisipasi kakak dalam mengawasi pegawai di Pemerintah Kota Semarang. Kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang menyenangkan dalam pelayanan kami. Demikian atas informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:42 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Yth pelapor, terima kasih sudah berpartisipasi aktif dalam mengawasi perilaku pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pelanggaran atas kedisiplinan untuk pegawai yang dimaksud sudah dilakukan secara prosedural, melalui pemberian surat himbauan dan teguran oleh kepala OPD yang dimaksud. Selanjutnya untuk nama, NIP, maupun OPD tempat yang bersangkutan tidak bisa kami publis karena termasuk data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang maupun aturan. Lebih lengkapnya aturan yang dimaksud tertera pada SK Wali Kota berikut : https://drive.google.com/file/d/bc1q5mlw63yd2u2cn0hs6jnzf2gljhr486u3dkgm2y/view Kami sangat mengapresiasi atas partisipasi kakak dalam mengawasi pegawai di Pemerintah Kota Semarang. Kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang menyenangkan dalam pelayanan kami. Demikian atas informasi dari kami, terima kasih.