PENEGASAN LANJUTAN PERMOHONAN PENINDAKAN DISIPLIN ASN
(Menindaklanjuti Aduan LGWP61585530)
Menindaklanjuti jawaban instansi yang menyatakan telah memberikan pembinaan dan teguran, bersama ini kami menyampaikan penegasan bahwa data laporan telah disampaikan secara jelas, lengkap, dan terverifikasi, sehingga proses penegakan disiplin seharusnya dapat dilakukan secara konkret.
Perlu kami tegaskan bahwa:
- Identitas kendaraan dinas telah disebutkan secara jelas dalam aduan sebelumnya, yaitu:
- Nomor Polisi: H-1657-XA
- Jenis Kendaraan: Mitsubishi Xpander Cross (kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang)
- Lokasi temuan: Kawasan kafe Laiv Piere, Tendean, Kota Semarang pada malam hari di luar jam kerja.
- Kode aduan terkait telah lengkap dan saling berkaitan, yaitu:
- LGWP51699078 (aduan awal temuan kendaraan dinas)
- LGWP57574817 (keberatan atas penyelesaian normatif)
- LGWP61585530 (permohonan pemeriksaan disiplin ASN)
Dengan demikian, secara substansi objek pemeriksaan, kendaraan, serta kronologi pelanggaran sudah sangat jelas, sehingga tidak terdapat alasan administratif untuk hanya berhenti pada pembinaan tanpa sanksi disiplin yang terukur.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami kembali memohon agar:
- Dilakukan penetapan klasifikasi pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
- Dijatuhkan sanksi disiplin nyata minimal berupa:
- pemotongan TPP selama 3 (tiga) bulan; atau
- hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan.
- Fasilitas kendaraan dinas ditarik sementara selama 3 (tiga) bulan, dengan kendaraan dikandangkan di kantor dan yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut.
- Disampaikan hasil pemeriksaan secara transparan (minimal versi redaksi publik).
Kami menilai bahwa pembinaan tanpa konsekuensi nyata berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran penggunaan fasilitas negara tidak memiliki dampak disiplin yang serius. Padahal kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai oleh pajak masyarakat sehingga penggunaannya harus akuntabel.
Penegakan disiplin yang tegas bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk menjaga integritas ASN dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Semarang.
Demikian penegasan ini kami sampaikan. Atas tindak lanjut yang tegas dan transparan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Rakyat Kota Semarang