Rincian Aduan : LGWP46801189

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 07 Jun 2021

Siapa yang bertanggung jawab atas kertas jawaban para calon kaur dan kadus kab Grobogan yang tadi pagi melaksanakan Ujian...??? Sudah banyak laporan jika banyak indikasi praktek jual beli jabatan, tapi Kenapa untuk koreksi soal jawaban tidak transparan, bahkan sampai sekarang tidak ada kepastian, belajar dari CPNS yang hanya beberapa jam sudah bisa di konfirmasi kelulusan atau tidaknya calon, seharusnya pencalonan kaur dan kadus ini belajar dari ujian CPNS tersebut

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 09:56 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Dengan ini kami sampaikan kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi  jabatan,  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.