Rincian Aduan : LGWP46794386

Selesai Public

KOTA TEGAL, 01 Jan 2021

assalamualaikum pak,kami warga rusunawa kraton kota Tegal mohon bantuan dan solusinya sehubungan dengan Perda atau Perwal yg membatasi hak sewa rusun hanya boleh 2 periode padahal kami belom mampu kredit rumah ,MOHON BANTUA DAN SOLUSINYA.wassalam

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 05:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 04 Januari 2021 - 07:54 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Senin, 04 Januari 2021 - 11:37 WIB

Kota Tegal

Tujuan pembatasan masa sewa adalah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga lainnya untuk memanfaatkan rusunawa sekaligus menyiapkan simpanan selama 6 tahun guna bisa mandiri memiliki rumah. Solusi yang ditawarkan adalah didaftarkan perumahan bersubsidi, bantuan rumah tumbuh dan lain-lain bagi yang memenuhi syarat , sosialisasi sdh disampaiian secara terus menerus. Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Selesai

Senin, 04 Januari 2021 - 11:38 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait