Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46678190
KABUPATEN TEGAL, 26 Jun 2025
Antusias warga kab tegal mengikuti layanan pemutihan pajak sangat luarbiasa, apalagi yg ganti plat nomor sampai antrinya tiap hari panjang sekali, tidak cukup 1 atau 2 jam,kadang sampai 5jam. Tapi sayang,tidak ada strategi khusus dr pimpinan/petugas samsat agar tidak terjadi seperti ini terus setiap hari. Sehingga tidak menimbulkan gangguan atau menciptakan calo yg mmemanfaatkan situasi ini. Mohon kepada pak gubernur solusi cepatnya agar tidak terjadi seperti ini, sehingga antusias warga yg mau membayar pajak terakomodir dg maksimal khususnya disamsat kabupaten tegal. Dimana waktu pemutihan ini sebentar lagi sdh habis.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 27 Juni 2025 - 07:22 WIB
Verifikasi
Jumat, 27 Juni 2025 - 14:35 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 27 Juni 2025 - 14:35 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 27 Juni 2025 - 14:36 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di SAMSAT KABUPATEN TEGAL.
Terkait pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak sebagai mana dalam pokok aduan, dapat kami informasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai pada tanggal 8 April 2025 s.d 30 Juni 2025, antisipsi kami untuk petugas cek fisik di Samsat Kab Tegal berjumlah 12 orang, petugas pelayanan STNK sejumlah 31 orang, petugas pelayanan BPKB 8 orang, penyediaan lahaan cek fisik dan parkir roda 2 berada di halaman kantor samsat, untuk roda 4 berada di halaman kantor dinas perkim yang berlokasi di sebelah kantor samsat Kab. Tegal. Supaya tidak terjadi penumpukan kami menghimbau kepada masyarakat untuk taat melaksanakan pembayaran pajak sesuai tanggal jatuh tempo atau 30 hari sebelum jatuh tempo tanpa menunggu adanya program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kami telah melakukan koordinasi dijajaran SAMSAT KABUPATEN TEGAL dan berkomitmen akan senantiasa melakukan evaluasi dan pembinaa serta upaya perbaikan pelayanan publik khususnya dari aspek kualitas/kompetensi petugas pelayanan.