Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46598555

Rincian Aduan

LGWP46598555

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
19 May 2026
0 ditandai

Izin melaporkan pungutan iuran kenang-kenangan kelulusan SDN 1 Tombo. yg nominalnya 230.000.dengan kondisi ekonomi saat ini sangat membebani orang tua.belum di tambah lagi ada acara piknik di SDN tersebut ke jogja bersama orang tuanya.setiap siswa dan orang tuanya kena biaya hampir 1jt.


Mohon di tinjau kembali krn orang tua perlu biaya utk masuk ke smp

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Kabupaten Batang

laporan dikoordinasikan dengan disdikbud

Progress

Senin, 08 Juni 2026 - 09:03 WIB

Kabupaten Batang

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang telah disampaikan terkait adanya iuran kenang-kenangan kelulusan serta rencana kegiatan wisata bagi peserta didik di SD Negeri Tombo 01. Kami memahami bahwa kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda-beda, sehingga setiap bentuk pungutan maupun kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua/wali murid perlu menjadi perhatian bersama, terutama menjelang peserta didik memasuki jenjang pendidikan berikutnya.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memahami juga bahwa menjelang tahun ajaran baru banyak orang tua/wali murid sedang mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak pada jenjang berikutnya, sehingga setiap tambahan biaya di luar kebutuhan pokok pendidikan dapat menimbulkan beban ekonomi bagi sebagian masyarakat.

Menindaklanjuti aduan yang disampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang melakukan verifikasi, klarifikasi, pembinaan, monitoring, dan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Pada tanggal 26 Mei 2026 telah mengundang Kepala SD Negeri Tombo 01 untuk dilakukan pembinaan dan arahan terkait pengelolaan kegiatan sekolah, termasuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pembiayaan dari orang tua/wali murid.

Dalam pembinaan tersebut, Kepala Sekolah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di lingkungan pendidikan.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, bertempat di SD Negeri Tombo 01 telah dilaksanakan rapat bersama yang dihadiri oleh :

1. orang tua/wali;

2. murid kelas V dan VI;

3. Pengurus Komite Sekolah;

4. guru kelas V dan VI;

5. Kepala Sekolah SD Negeri Tombo 01 dan ;

6. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Bandar.

Rapat tersebut membahas finalisasi rencana kegiatan wisata religi Tahun 2026 dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan perwakilan orang tua/wali murid, diperoleh informasi bahwa rencana kegiatan dan pengumpulan dana tersebut merupakan hasil pembahasan paguyuban orang tua/wali murid yang difasilitasi sekolah. Namun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menilai bahwa kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi sebagai pungutan dan dapat membebani sebagian orang tua/wali murid sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian.

1. Sekolah membatalkan adanya uang kenang-kenangan yang sebelumnya disepakati secara sukarela oleh orang tua/wali murid kelas VI.

2. Sekolah bersama Komite Sekolah membatalkan rencana pelaksanaan wisata religi ke Yogyakarta karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batang Nomor B/2230/400.3.1/IX/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Kegiatan di Sekolah/Satuan Pendidikan.

3. Untuk menghindari adanya beban tambahan bagi orang tua/wali murid kelas VI, kegiatan pelepasan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026 ditiadakan.

4. dari pembatalan kegiatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada musyawarah paguyuban dan seluruh orang tua/wali murid kelas V dan VI.

5. Dana yang telah terlanjur terkumpul dari rencana kegiatan yang dibatalkan diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh orang tua/wali murid secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, mengurangi beban masyarakat, serta menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang juga terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batang menyelenggarakan layanan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan wajib berpedoman dan mematuhi:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Satuan Pendidikan.

3. Surat Edaran Bupati Batang Nomor B/2230/400.3.1/IX/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Kegiatan di Sekolah/Satuan Pendidikan

Melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan yang berkelanjutan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang akan terus mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan orang tua/wali murid, sehingga tidak terjadi praktik yang berpotensi menimbulkan beban maupun keresahan di masyarakat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang akan menjadikan hasil penanganan aduan ini sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar setiap kegiatan sekolah yang melibatkan partisipasi masyarakat dilaksanakan secara transparan, sukarela, tidak mengikat, tidak menentukan layanan pendidikan yang diterima peserta didik, serta tidak menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua/wali murid, dengan tindak lanjut antara lain sbb:

1. monitoring oleh Koordinator wilayah Pendidikan Kecamatan Bandar;

2. pembinaan kepada seluruh kepala SD;

3. sosialisasi regulasi komite sekolah;

4. pengawasan kegiatan akhir tahun.

Terima kasih atas partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Batang.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Selesai

Senin, 08 Juni 2026 - 09:04 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih