Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46553964

Rincian Aduan

LGWP46553964

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
18 Feb 2026
0 ditandai


SURAT 1(Untuk Kendaraan Dinas H 1641 XA)

Perihal: Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas H 1641 XA pada Cuti Bersama Imlek

Yth.

Pimpinan Instansi Pemilik Kendaraan

di Tempat

Dengan hormat,

Saya menyampaikan laporan dan keberatan serius atas dugaan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah H 1641 XA yang terpantau melintas pada siang hari ,bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Imlek.

Sebagaimana diketahui, cuti bersama merupakan hari libur nasional. Pada hari tersebut kendaraan dinas semestinya diparkir di kantor kecuali terdapat surat perintah tugas resmi yang dapat diverifikasi. Apabila kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas non-kedinasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin dan pengelolaan aset negara.

Tindakan tersebut bertentangan dengan:

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Prinsip akuntabilitas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Perlu ditegaskan bahwa kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat. Setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

    Untuk itu saya mendesak:

    1. Dilakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan H 1641 XA pada tanggal dan waktu tersebut.
    2. Dibuka kepada publik apakah terdapat surat tugas resmi pada saat cuti bersama.
    3. Diberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan.
    4. Dilakukan penegasan ulang kebijakan parkir kendaraan dinas saat hari libur.

    Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi administratif.

    Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

    Hormat saya,

    (


    Disposisi

    Rabu, 18 Februari 2026 - 10:32 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Kamis, 19 Februari 2026 - 11:17 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

    Progress

    Selasa, 24 Februari 2026 - 09:24 WIB

    Kota Semarang

    Bahwa yang bersangkutan menggunakan mobil dinas dalam rangka pelaksanaan tugas menghadiri acara Dugderan yang diselenggarakan di Balaikota Semarang dan berakhir di Masjid Agung Jawa Tengah, yang turut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    Selesai

    Rabu, 01 April 2026 - 09:15 WIB

    Kota Semarang

    Bahwa yang bersangkutan menggunakan mobil dinas dalam rangka pelaksanaan tugas menghadiri acara Dugderan yang diselenggarakan di Balaikota Semarang dan berakhir di Masjid Agung Jawa Tengah, yang turut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.