Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46535624
Rincian Aduan
LGWP46535624
Disposisi
Selasa, 19 September 2023 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 25 September 2023 - 13:59 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari BP3TK Disnakertrans Prov Jateng telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi pada Disnaker kota Semarang , Hasil :
Saran dari kami, adalah :
Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut.
Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.
Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link :
https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6
Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu 🙏 terimakasih
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 10:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai