Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46531113
KOTA SURAKARTA, 24 Sep 2014
Yth. Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng Dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional Dalam surat MTKI Nomor TU.08.01/MTKI/205/2014 tanggal 16 September 2014 menerangkan bahwa agar calon peserta seleksi CPNS tahun 2014 tidak dirugikan haknya untuk mengikuti seleksi CPNS maka diminta kepada Ketua Seleksi CPNS Kementerian/Lembaga di Seluruh Indonesia supaya surat keterangan proses pengurusan STR bisa dijadikan sebagai pengganti STR. Antara Permenkes dan Surat dari MTKI ini sangat berhubungan pak, menurut kami secara legal formal Surat Keterangan Proses Pengurusan SRT bisa dijadikan pengganti STR dalam seleksi administrasi CPNS tahunb 2014 ini karena yang mengijinkan adalah MTKI, Lembaga dibawah Kemenkes yang menurut Permenkes tersebut mengeluarkan STR. Bahkan informasi yang kami terima Kemenkes sendiri telah memperbolehkan surat keterangan proses dijadikan pengganti STR pada pengadaan CPNS di Kemenkes saat ini. Kami, satu diantara ribuan rakyat Jawa Tengah dibidang tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan studi dan telah mengurus STR dari tahun 2012 (sampai sekarang belum jadi) sangat mengharap kebijaksanaan Bapak agar surat dari MTKI tersebut diperhatikan agar kami diberi kesempatan untuk menjadi abdi negara lewat CPNS tahun ini. Besar harapan kami Bapak mengabulkan permintaan ini. Terimakasih Salam Yuniar Anthoko Surakarta
Disposisi
Rabu, 24 September 2014 - 07:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 September 2014 - 07:39 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 24 September 2014 - 18:39 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH