Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46519773

Rincian Aduan

LGWP46519773

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
13 Feb 2026
0 ditandai

Izin menyampaikan keluhan. Kenapa pajak kendaraan, mobil makin tua makin banyak aturannya.? Pajak terus naik.

Ada Jatah setor ke polri?

Mohon penjelasannya, saya sangat keberatan.

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 16 Februari 2026 - 20:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2025 telah diberlakukan Opsen PKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan penambahan sebesar 66% untuk Opsen PKB.


Adapun tarif dasar PKB telah diturunkan dari semula 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,05% dari NJKB. Namun demikian, atas tarif tersebut dikenakan tambahan 66% untuk Opsen PKB sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk penambahan biaya pajak kendaraan bermotor tahun 2026 sebesar 300.000 berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian STNK dan cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendraan bermotor yang melakukan perpanjangan 5 tahunan.


Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kami ke depannya.