Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46394664

Rincian Aduan

LGWP46394664

Progress Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
18 Aug 2026
0 ditandai

PERIHAL: PENGADUAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PENGADAAN ALAT KESEHATAN DESA PAWEDEN


Kepada Yth.

Inspektur Kabupaten Banjarnegara

Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Dinas terkait

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan alat kesehatan di Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, yang diduga melibatkan Sekretaris Desa Paweden, Sdr. Saman.


Adapun hal-hal yang perlu mendapatkan pemeriksaan antara lain:


1. Diduga terdapat keterlibatan Sekretaris Desa dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa serta Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 mengenai pengadaan barang dan jasa di desa.

2. Penyedia barang yang digunakan dalam pengadaan tersebut diduga beralamat di Petambakan, di sebelah Kantor IBI. Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap identitas, legalitas, kapasitas, serta dokumen pengadaan penyedia tersebut.

3. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara barang yang direalisasikan dengan jenis barang yang tercantum dalam RAB, sehingga perlu dilakukan pencocokan antara RAB, dokumen pengadaan, faktur/nota, spesifikasi barang, dan barang yang benar-benar diterima.

4. Diduga terdapat perbedaan harga barang dengan harga kewajaran, yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat mark-up harga.

5. Diduga terdapat ketidaksesuaian jumlah barang yang dicairkan dengan jumlah barang yang benar-benar diterima atau direalisasikan di lapangan.

6. Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendukung, termasuk RAB, APBDes, dokumen pemesanan/pembelian, nota atau faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta dokumen pencairan.

7. Apabila diperlukan, mohon dilakukan pemeriksaan fisik dan penghitungan langsung terhadap alat kesehatan yang telah dibeli, termasuk pengecekan merek, jenis, spesifikasi, jumlah, dan harga barang.


Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara, serta dinas/instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif guna memastikan apakah pelaksanaan pengadaan tersebut telah sesuai dengan RAB, ketentuan pengadaan barang dan jasa desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kami berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan desa/negara, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.



Disposisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Progress

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas informasi dan atensinya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut yang komprehensif dengan pihak terkait sesuai kewenangan.

-

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan ini berkadar pengawasan sehingga bukan kewenangan dinas teknis untuk melakukan tindak lanjut

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Progress

Selasa, 29 September 2026 - 08:48 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas aduan Saudara. Laporan yang Anda kirim telah kami terima, partisipasi Anda sangat berarti dalam membantu meningkatkan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan. Saudara agar melengkapi materi pengaduan yang telah disampaikan dengan bukti-bukti awal. Bukti awal dikirimkan melalui kanal LaporGub dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan ini. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, Saudara tidak melengkapi bukti-bukti awal, maka terhadap pengaduan yang Saudara sampaikan tidak dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya. Terimakasih