PERIHAL: PENGADUAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PENGADAAN ALAT KESEHATAN DESA PAWEDEN
Kepada Yth.
Inspektur Kabupaten Banjarnegara
Kejaksaan Negeri Banjarnegara
Dinas terkait
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan alat kesehatan di Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, yang diduga melibatkan Sekretaris Desa Paweden, Sdr. Saman.
Adapun hal-hal yang perlu mendapatkan pemeriksaan antara lain:
1. Diduga terdapat keterlibatan Sekretaris Desa dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa serta Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 mengenai pengadaan barang dan jasa di desa.
2. Penyedia barang yang digunakan dalam pengadaan tersebut diduga beralamat di Petambakan, di sebelah Kantor IBI. Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap identitas, legalitas, kapasitas, serta dokumen pengadaan penyedia tersebut.
3. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara barang yang direalisasikan dengan jenis barang yang tercantum dalam RAB, sehingga perlu dilakukan pencocokan antara RAB, dokumen pengadaan, faktur/nota, spesifikasi barang, dan barang yang benar-benar diterima.
4. Diduga terdapat perbedaan harga barang dengan harga kewajaran, yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat mark-up harga.
5. Diduga terdapat ketidaksesuaian jumlah barang yang dicairkan dengan jumlah barang yang benar-benar diterima atau direalisasikan di lapangan.
6. Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendukung, termasuk RAB, APBDes, dokumen pemesanan/pembelian, nota atau faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta dokumen pencairan.
7. Apabila diperlukan, mohon dilakukan pemeriksaan fisik dan penghitungan langsung terhadap alat kesehatan yang telah dibeli, termasuk pengecekan merek, jenis, spesifikasi, jumlah, dan harga barang.
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara, serta dinas/instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif guna memastikan apakah pelaksanaan pengadaan tersebut telah sesuai dengan RAB, ketentuan pengadaan barang dan jasa desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan desa/negara, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.