Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 22 Maret 2022 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Maret 2022 - 01:50 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:38 WIB
Kabupaten Semarang
Mohon izin menjawab, jika:
1. sudah pernah dapat SPPT, berarti status PBB nya non aktif sesuai Ketentuan Pasal 14 ayat (8) huruf b Perbup 86 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah bahwa Penonaktifan NOP apabila Wajib Pajak selama 3 tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut setelah pengalihan kewenangan PBB-P2 tidak membayar pajaknya. Cara yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran piutangnya sehingga SPPT akan aktif kembali.
2. jika belum pernah keluar SPPT, maka harus mendaftar menjadi Wajib Pajak Baru dengan persyaratan FC KTP, FC Sertifikat, FC IMB/PBG (jika ada bangunan), Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bahwa objek pajak belum terdaftar dan tidak dalam keadaan sengketa serta ngisi SPOP/LSPOP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan PBB-P2 di Kantor Badan Keuangan Daerah atau melalui aplikasi e-sppt kabupaten semarang dengan memilih menu Layanan PBB.
Terima Kasih
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:39 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai