Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46394271

Rincian Aduan

LGWP46394271

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
21 Mar 2022
0 ditandai
bapak mau tanya.... tanah saya sudah ada sertikatnya tapi sudah bertahun tidak. ada tagihan pajaknya gimana cara saya urus pajaknya agar mendapatkan pripilnya

Disposisi

Selasa, 22 Maret 2022 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Jumat, 25 Maret 2022 - 01:50 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait.

Progress

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:38 WIB

Kabupaten Semarang

Mohon izin menjawab, jika:

 1. sudah pernah dapat SPPT, berarti status PBB nya non aktif sesuai Ketentuan Pasal 14 ayat (8) huruf b Perbup 86 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah bahwa Penonaktifan NOP apabila Wajib Pajak selama 3 tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut setelah pengalihan kewenangan PBB-P2 tidak membayar pajaknya. Cara yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran piutangnya sehingga SPPT akan aktif kembali.

 2. jika belum pernah keluar SPPT, maka harus mendaftar menjadi Wajib Pajak Baru dengan persyaratan FC KTP, FC Sertifikat, FC IMB/PBG (jika ada bangunan), Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bahwa objek pajak belum terdaftar dan tidak dalam keadaan sengketa serta ngisi SPOP/LSPOP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan PBB-P2 di Kantor Badan Keuangan Daerah atau melalui aplikasi e-sppt kabupaten semarang dengan memilih menu Layanan PBB.

 Terima Kasih

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:39 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai